Mahkamah Internasional mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin
Mahkamah Internasional mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin